Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)

Gedung Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Pusat. Doc. @ANRI
Lembaga Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) merupakan salah satu lembaga pemerintah non departemen yang bergerak di bidang kearsipan nasional. Sebelum disahkan melalui Undang-Undang No.7 Tahun 1971 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan, Lembaga ANRI dikenal dengan nama Arsip Nasional.

Visi dan Misi ANRI
Lembaga Arsip Nasional Republik Indonesia memiliki visi dan misi dalam dunia kearsipan. Adapun visi dan misi dari Lembaga ANRI adalah sebagai berikut:

Visi dari Lembaga ANRI yaitu menjadikan arsip sebagai simpul pemersatu bangsa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia yang akan dicapai pada tahun 2025.

Misi yang dimiliki Lembaga ANRI untuk dapat mewujudkan visinya, yaitu (1). Memberdayakan arsip sebagai tulang punggung manajemen pemerintahan dan pembangunan; (2). Memberdayakan arsip sebagai bukti akuntabilitas kinerja organisasi; (3). Memberdayaan arsip sebagai alat bukti yang sah; (4). Melestarikan arsip sebagai memori kolektif dan jati diri bangsa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia; (5). Memberikan akses arsip kepada publik untuk kepentingan pemerintahan, pembangunan, penelitian, dan ilmu pengetahuan untuk kesejahteraan rakyat sesuai perauran perundang-undangan dan kaidah-kaidah kearsipan demi kemaslahatan bangsa.

Tugas Pokok, Fungsi, dan Wewenang ANRI
Lembaga Arsip Nasional Republik Indonesia juga memiliki tugas pokok, fungsi, serta wewenang dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan visi dan misi lembaga ini. Adapun tugas pokok, fungsi, dan wewenang Lembaga ANRI adalah sebagai berikut:

Tugas Pokok darai Lembaga ANRI adalah melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kearsipan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Lembaga ANRI di antaranya, yaitu (1). Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang kearsipan; (2). Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas lembaga; (3). Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kearsipan; (4). Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, kehumasan, hukum, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, persandian, dan kearsipan; (5). Penyelenggaraan pembinaan kearsipan nasional; (6). Pelindungan, penyelamatan, dan pengelolaan arsip statis berskala nasional dan; (7). Penyelenggaraan sistem dan jaringan informasi kearsipan nasiona.

Kewenangan yang dimiliki oleh Lembaga ANRI adalah (1). Penyusunan rencana nasional secara makro di kearsipan; (2). Penetapan dan penyelenggaraan kearsipan nasional untuk mendukung pembangunan secara makro; (3). Penetapan sistem informasi di bidang kearsipan; (3). Kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu (a). Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang kearsipan; (b). Penyelamatan serta pelestarian arsip dan pemanfaatan naskah sumber arsip.

Sejarah Lembaga ANRI
Perjalanan sejarah yang dimemiliki Lembaga Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) terbilang panjang. Lembaga kearsipan ini, sudah ada di Indonesia sejak masa Pemeritahan Hindia Belanda, yaitu tahun 1892. Sejak tahun 1892, lembaga kearsipan ini telah beberapa kali berganti nama atau sebutan sesuai dengan keadaan pemerintahan yang ada di Indonesia.
Logo Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Doc. @ANRI
Adapun nama-nama yang pernah digunakan oleh lembaga kearsipan, yaitu Landsarchief (1892), Kobunsjokan (1942-1945), Arsip Negeri (1945 - 1947), Landsarchief (1947-1949), Arsip Negara (1950-1959), Arsip Nasional RI (1967-sekarang). Berikut ini akan dijelaskan sesuai pembabakan kronologi waktu sejarah dari Lembaga Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

1. Landsarchief (1892-1942)
Landsarchief merupakan nama lembaga kearsipan pertama yang didirikan tanggal 28 Januari 1892 oleh Pemerintahan Hindia Belanda di Indonesia. Lembaga ini didirikan tujuannya tidak lain untuk kepentingan administrasi, membantu kelancaran pelaksanaan pemerintahan, dan ilmu pengetahuan. Selain mendirikan Landsarchief, Pemerintah Hindia Belanda juga mengukuhkan jabatan para petugas (landarchivaris) di hari yang sama. Orang yang pertama kali menjabat sebagai landarchivaris adalah Mr. Jacob Anne van der Chijs (1892-1905). Landarchivaris ini yang kemudian bertugas untuk memelihara dan menjaga arsip-arsip dari peninggalan masa VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie) hingga sampai Pemerintahan Hindia Belanda yang ada Landsarchief.

Pada kurun waktu tahun 1926-1929 atau bisa dikatakan sebagai masa awal lahirnya pergerakan kebangsaan di Indonesia, Lansarchief memiliki tugas khusus dari Pemerintah Hindia Belanda. Tugas khusus yang harus dijalankan oleh Lansarchief yaitu mereka ikut serta secara aktif dalam pekerjaan ilmiah untuk penulisan sejarah Hindia Belanda, serta mengawasi dan mengamankan peninggalan-peninggalan orang Belanda. Hal itu dilakukan untuk menolak dan menangkis tuntutan Indonesia yang menginginkan merdeka.

Memasuki rentang waktu tahun 1940-1942, Arschief Ordonantie diterbitkan oleh Pemerintahan Belanda. Tujuan diterbitkannya Arschief Ordonantie tidak lain untuk menjamin akan keselamatan arsip-arsip yang dimiliki Pemerintah Hindia Belanda.  Isi dari Arschief Ordonantie yang diterbitkan antara lain (1). Semua arsip-arsip pemerintah adalah hak milik tunggal pemerintah; (2). Batas arsip baru adalah 40 tahun; (3). Arsip-arsip yang melampaui masa usia 40 tahun diperlakukan secarakhusus menurut peraturan-peraturan tertentu diserahkan kepada Algemeen Landarchief di Batavia (Jakarta). Ini merupakan langkah-langkah yang diambil oleh pemerintahan saat itu untuk melindungi arsip-arsip yang ada di Landsarchief.

Sejak didirikan tahun 1892, ada beberapa nama yang pernah menjabat sebagai landarchivaris, yaitu Mr. Jacob Anne van der Chijs (1892-1905), Dr. F. de Haan (1905-1922), E.C. Godee Molsbergen (1922-1937), Dr. Frans Rijndert Johan Verhoeven (1937-1942). Dr. Frans Rijndert Johan Verhoeven menjadi Landsarchivaris yang terakhir masa Pemerintahan Hindia Belanda. Sebab, di tahun 1942 Pemerintahan Jepang mulai menyerang dan menguasai Indonesia.

2. Kobunsjokan (1942-1945) 
Masa kedudukan Pemerintahan Jepang di Indonesia menjadi masa yang paling sepi dalam dunia kearsipan. Hal ini dikarenakan tidak adanya arsip yang diwariskan pada masa kedudukan Jepang di Indonesia sehingga bagi Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) masa tersebut tidak memiliki khasanah arsip.

Kedudukan Pemerintahan Jepang di Indonesia juga mempengaruhi perubahan nama pada lembaga kearsipan yang sudah ada sebelumnya pada masa Pemerintahan Hindia Belanda. Lembaga kearsipan Landarchief yang didirikan oleh Pemerintahan Hindia Belanda, kemudian berganti nama menjadi Kobunsjokan pada masa kedudukan Jepang. Kobunsyokan berada langsung di bawah Kantor Pengajaran Pemerintah Militer Jepang, yaitu Bunkyo Kyoku.

Pada masa kedudukan Pemerintahan Jepang, seluruh pegawai yang pernah bertugas untuk Pemerintahan Hindia Belanda ditawan dan dimasukkan ke dalam kamp tawanan Jepang, termasuk para pegawai Landarchief. Bagi pegawai Belanda, posisi Landarchief sebagai lembaga kearsipan sangat penting untuk mendapatkan asal-usul keturunan. Arsip keturunan yang terdapat di Landarchief dapat dipergunakan untuk membebaskan mereka dari kamp tawanan Jepang.

3. Arsip Negeri (1945-1947)
Pasca Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, keberadaan lembaga kearsipan di Indonesia secara yuridis dimulai. Lembaga kearsipan yang pada masa Pemerintahan Hindia Belanda bernama Landarchief dan masa Pemerintahan Jepang bernama Kobunsyokan, kemudian berganti nama lagi pada setelah Indonesia merdeka. Nama yang digunakan untuk lembaga kearsipan yang ada pada tahun 1945 disebut sebagai Arsip Negeri.

Perkembangan dan keberadaan Lembaga Arsip Negeri atau sekarang dikenal sebagai Lembaga Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) tidak terlepas dari peran lembaga kearsipan yang telah dibentuk sebelumnya, khususnya pada masa Pemerintahan Hindia Belanda. Pengalaman kegiatan dari organisasi kearsipan masa Pemerintah Hindia Belanda dan produk-produk kearsipannya, kemudian dipergunakan oleh Pemerintah Indonesia setelah merdeka. Lembaga kearsipan yang bernama Lembaga Arsip Negeri berada di bawah Kementerian Kementerian Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan. Keberadaan Lembaga Arsip Negeri ini berlangsung hingga kedatangan Pemerintahan NICA (Nederlandsch Indië Civil Administratie atau Netherlands-Indies Civil Administration) di Indonesia, yaitu pertengahan tahun 1947.

4. Landsarchief (1947-1949) 
Kedatangan Pemerintahan NICA (Nederlandsch Indië Civil Administratie atau Netherlands-Indies Civil Administration) ke Indonesia pada pertengahan tahun 1947, ternyata diikuti oleh Pemerintahan Belanda yang ingin kembali menduduki Indonesia. Pemerintah Belanda yang kembali, kemudian melancarkan serangan melalui Agresi Militer I pada tahun 1947. Serangan yang mereka lakukan berhasil menduduki beberapa wilayah Indonesia, termasuk tempat Lembaga Arip Negeri berada.

Pemerintah Belanda yang berhasil menguasai beberapa wilayah di Indonesia termasuk tempat Lembaga Arsip Negeri, kemudian mengubah nama lembaga kembali menjadi Landsarchief, seperti saat mereka menduduki Indonesia sebelumnya. Landarchivaris atau pejabat yang bertugas di Landsarchief juga kembali dukukuhkan. Pejabat yang diangkat untuk memimpin Landsarchief  adalah Prof. W. Ph. Coolhaas (1947-1949).

Sejak didirikannya negara boneka oleh Pemerintahan Belanda, yaitu Republik Indonesia Serikat (RIS) hingga kedaulatan Republik Indonesia diakui tahun 1949, Prof.W. Ph. Coolhaas masih menjabat di Landsarchief. Sehubungan dengan itu, pasca kedaulatan Indonesia diakui lembaga kearsipan Landsarchief kemudian dikembalikan ke Pemerintah Republik Indonesia.

5. Arsip Negara (1950-1959) 
Pasca Konferensi Meja Bundar (KMB), tanggal 27 Desember 1949 di Den Haag, Belanda, Pemerintah Indonesia mendapatkan pengakuan kedaulatannya dari Pemerintahan Belanda. Pengakuan tersebut termasuk pengembalian lembaga-pembaga pemerintahan yang ada, salah satunya lembaga kearsipan.

Lembaga Negeri yang pada kurun waktu tahun 1947-1949, diubah oleh Pemerintahan Belanda kembali menjadi Landsarchief, sejak tahun 1950 dikembalikan kepada Pemerintah Indonesia. Hal ini sesuai dengan pengakuan Pemerintah Belanda terhadap kedaulatan Pemerintah Republik Indonesia pasca Konferensi Meja Bundar. 

Pada masa prosesi pengambilalihan Landsarchief yang dilakukan oleh pemerintah Republik Indonesia Serikat (RIS), status lembaga kearsipan masih menggunakan status asli sebagai Lembaga Arsip Negeri RIS. Penggunaan status tersebut dimaksudkan supaya arsip-arsip pemerintah pusat yang ada dapat disalurkan ke Lembaga Arsip Negeri RIS. Akan tetapi, konsep lembaga kearsipan yang ada tidak bertahan lama dan kemudian kembali dilakukan pergantian nama lembaga. 

Pada tanggal 26 April 1950, lembaga kearsipan yang berada di bawah lingkungan Kementerian Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan berganti nama menjadi Lembaga Arsip Negara Republik Indonesia Serikat (RIS). Keputusan itu dikeluarkan melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan Nomor 9052/B. Orang pertama yang dipercaya untuk memimpin Lembaga Arsip Negara RIS adalah Prof. R. Soekanto.

Prof. R. Soekanto memimpin Lembaga Arsip Negara RIS sejak tahun 1950-1957 dan dia menjadi orang Indonesia asli yang pertama kali memimpin lembaga kearsipan di Indonesia. Pada tahun 1957, posisi pemimpin lembaga kearsipan diganti oleh Drs. R. Mohammad Ali yang merupakan seorang sejarawan dan penulis buku Pengantar Ilmu Sejarah Indonesia. Pergantian pemimpin lembaga kearsipan yang terjadi merupakan awal perubahan dasar di Lembaga Arip Negara. Hal ini dikarenakan istilah Kepala Arsip Negara untuk pertama kali digunakan sebagai jabatan pemimpin lembaga tersebut. Penggunaan lembaga kearsipan dengan nama Arsip Negara dipakai hingga tahun 1959 secara resmi dan setelah itu perubahan nama lembaga kembali terjadi.

6. Arsip Nasional (1959-1967) 
Lembaga kearsipan Indonesia kembali melakukan perubahan nama dari Arsip Negara menjadi Arsip Nasional pada tahun 1959. Sehubungan dengan itu, dalam kurun waktu 1959-1967, status keberadaan lembaga kearsipan juga terjadi perubahan. Adapun status keberadaan Lembaga Arsip Nasional dalam kurun waktu 1959-1967 adalah sebagai berikut:

• Arsip Nasional Dibawah Kementerian PP Dan K
Pada masa Drs. R. Mohammad Ali sebagai Kepala Lembaga Arsip Negara, beliau berusaha melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan peran serta status lembaga Arsip Negara. Upaya yang pertama diambil adalah memasukkan Lembaga Arsip Negara ke dalam Lembaga Sejarah di bagian Kementerian Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan. Perubahan itu dilakukan dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Nomor 130433/5 yang tertanggal 24 Desember 1957. Sehubungan dengan itu, perubahan nama dilakukan semenjak 1 Januari 1959 mulalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan Nomor 69626/A/S, di mana nama Arsip Negara berganti menjadi Arsip Nasional.

Sejak dikeluarkan ketetapan tersebut, maka nama lembaga kearsipan yang dimiliki Indonesia sejak tahun 1959 menjadi Arsip Nasional. Meskipun nama Lembaga Arsip Nasional bertahan hingga tahun 1967, akan tetapi perubahan status kedudukan atau keberadaan lembaga tidak tetap selama namanya.

• Arsip Nasional Dibawah Kementerian Pertama RI (1961-1962)
Pada kurun waktu tahun 1961-1962, perubahan status keberadaan Lembaga Arsip Nasional kembali dilakukan. Status Lembaga Arsip Nasional yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan kemudian berganti di bawah Kementerian Pertama Republik Indonesia. Hal itu berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 215 yang bertanggal 16 Mei 1961. Sejak saat itu, segala penyelenggaraan yang berhubungan dengan urusan termasuk tugas, wewenang dan kewajiban, serta hak-hak dan kewajiban keuangan, personalia dan perlengkapan materil, dan lain-lain dari Lembaga Arsip Nasional dipindahkan ke Kementerian Pertama Republik Indonesia. Sehubungan itu, perubahan juga terjadi dengan fungsi dan tugas lembaga kearsipan.

Dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 19 tanggal 26 Desember 1961 Tentang Pokok-Pokok Kerarsipan Nasional membuat fungsi dan tugas dari Lembaga Arsip Nasional mengalami perluasan. Sesuai dengan keputusan tersebut, fungsi dan tugas dari Lembaga Arsip Nasional bukan hanya untuk menyelenggarakan kearsipan statis saja, namun juga terlibat dalam penyelenggaraan kearsipan dinamis (baru). 

• Arsip Nasional Dibawah Menteri Pertama Bidang Khusus (1963-1964)
Presiden kembali mengeluarkan keputusan yang mempengaruhi status dari Lembaga Arsip Nasional. Status Lembaga Arsip Nasional dipindahkan dari Kementerian Pertama Republik Indonesia menjadi di bawah Menteri Pertama Bidang Khusus. Ketetapan itu dikeluarkan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 188 Tahun 1962. Pemindahan tersebut dilakukan dengan maksud agar Lembaga Arsip Nasional lebih diperhatikan, karena di bawah Menteri Pertama Bidang Khusus diperuntukkan bagi penelitian sejarah.

• Arsip Nasional Dibawah Menko Hubra (1963-1966)
Kementerian Pertama Bidang Khusus pada tahun 1964 berganti nama menjadi Kementerian Kompartimen Hubungan dengan Rakyat (Menko Hubra). Pergantian nama kementerian tersebut dilakukan untuk menyesuaikan fungsi dan tugas dalam mengkoordinasi kementerian-kementerian negara. Perubahan nama kementerian tersebut secara tidak langsung juga mempengaruhi status keberadaan Lembaga Arsip Nasional. Meskipun statsu keberadaannya berubah, tugas dan fungsi Lembaga Arsip Nasional tetap sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 1961 dan di bawah kementerian ini hanya bertambah tugas untuk melakukan pembinaan arsip.

• Arsip Nasional Dibawah Wakil Perdana Menteri Bidang Lembaga-Lembaga Politik (1966-1967)
Statsu keberadaan Lembaga Arsip Nasional kembali berpindah sesuai dengan Keputusan Wakil Perdana Menteri No.08/WPM/BLLP/KPT/1966. Lembaga Arsip Nasional yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Kompartimen Hubungan dengan Rakyat (Menko Hubra) kemudian ditempatkan di bawah Wakil Perdana Menteri Bidang Lembaga-Lembaga Politik Republik Indonesia. Meski dilakukan perubahan status keberadaannya, akan tetapi Lembaga Arsip Nasional tetap memusatkan kegiatan-kegiatan ilmiah dan kesejarahan sesuai fungsionalnya.

7. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) (1967-sekarang) 
Periode terpenting bagi Lembaga Arsip Nasional adalah tahun 1967, saat di mana presiden mengeluarkan ketetapan melalui Keputusan Presiden Nomor 228/1967 bertanggal 2 Desember 1967. Berdasarkan keputusan tersebut disebutkan Lembaga Arsip Nasional ditetapkan sebagai lembaga pemerintahan non departemen dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Terkait anggaran pembelajaan lembaga langsung dibebankan kepada anggaran Sekretaris Negara.

Penguatan penetapan status Lembaga Arsip Nasional sebagai lembaga non departemen diikuti dengan Surat Pimpinan MPRS No.A.9/1/24/MPRS/1967 yang menegaskan, bahwa Lembaga Arsip Nasional sebagai aparat teknis pemerintah yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 bahkan merupakan penyempurnaan pekerjaan di bawah Presidium Kabinet. 

Sejak status penetapan baru tersebut, pada tahun 1968 Lembaga Arsip Nasional melakukan usaha dengan menyusun pengajuan, yaitu Mengajukan usulan perubahan Arsip Nasional menjadi Arsip Nasional Republik Indonesia, dan; Mengajukan usulan perubahan Prps No.19/1961 menjadi Undang-Undang Tentang Pokok-Pokok Kearsipan.

Hingga akhir masa kepemimpinan Drs. R. Mohammad Ali tahun 1970, usulan-usulan terbut belum juga terlaksana. Kepemimpinan Drs. R. Mohammad Ali di Lembaga Arsip Nasional kemudian digantikan dengan Dra. Sumartini (1971-1992). Diangkatnya Dra. Sumartini sebagai Kepala Lembaga Arsip Nasional pada tahun 1971, menjadikan dia sebagai wanita pertama yang menjabat posisi tersebut. 

Dra. Sumartini yang menjabat sebagai pimpinan lembaga kemudian berjuang dan berupaya untuk melanjutkan cita-cita pemimpin sebelumnya agar dapat terrealisasi. Usaha yang dilakukan Dra. Sumartini dan didukung Menteri Sekretaris Negara Sudharmono, SH, tidak sia-sia. Cita-cita untuk memajukan Lembaga Arsip Nasional dapat terwujud dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan. 

Tiga tahun setelah dikeluarkannya undang-undang tersebut, presiden mengeluarkan putusan melalui Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1974. Di dalam keputusan tersebut secara tegas dinyatakan bahwa lembaga kearsipan yang bernama Arsip Nasional diubah menjadi Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan berkedudukan di Ibu Kota Republik Indonesia serta langsung bertanggung jawab kepada presiden. Keputusan tersebut secara yuridis menjadikan Lembaga ANRI sah sebagai lembaga pemerintah non departemen.

Terkait kebijakan tugas dan fungsi Lembaga Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) ke arah pemikiran yang lebih sempurna dilakukan pada kepemimpinan ANRI berikutnya. Setelah masa kepemimpinan Dra. Soemartini berakhir, status Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) diganti dengan DR. Noerhadi Magetsari (1992 - 1998). 

Di masa kepemimpinan DR. Noerhadi Magetsari terjadi perubahan struktur organisasi baru yang ditetapkan melalaui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 1993 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Berdasarkan keputusan tersebut, Lembaga Arsip Nasional Republik Indonesia kemudian disingkat dengan ANRI. Perubahan lain yang cukup mencolok terdapat dalam pengembangan struktur organisasi, yaitu dengan adanya Deputi Pembina dan Deputi Konservasi, Pembentukan Unit Pelaksana Teknis dan penggunaan istilah untuk Perwakilan ANRI di Daerah TK I menjadi Arsip Nasional Wilayah. Sehubungan dengan itu, di bawah kepemimpinan DR. Noerhadi Magetsari pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) juga dilakukan di bidang kearsipan, yaitu dengan dilakukan perekrutan pegawai baru sebagai arsiparis. Hal ini yang kemudian menjadikan pada masa kepemimpinan DR. Noerhadi Magetsari jumlah arsiparis di ANRI meningkat drastis dan puncaknya terlihat pada tahun 1995-1996 dengan jumlah arsiparis di ANRI Pusat mencapai sebanyak 137 orang.

Kepemimpinan DR. Noerhadi Magetsari sebagai yang menjabat sebagai Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia bertahan hingga tahun 1998 dan kemudian digantikan oleh DR. Moekhlis Paeni (mantan Deputi Konservasi ANRI dan mantan Kepala ANRI Wilayah Ujung Pandang) (1998 - 2003). Di kepemimpinan DR. Moekhlis Paeni, dalam meningkatkan wujud sistem kearsipan nasional yang handal sesuai kebijakan kepemimpinan sebelumnya, dia mencanangkan visi dari ANRI, yaitu menjadikan arsip sebagai simpul pemersatu bangsa.

Perkembangan perpolitikan di Indonesia yang memasuki pemerintahan Era Reformasi serta dalam rangka efisiens dan efektivitas, maka Presiden Republik Indonesia mengeluarkan satu keputusan pada tahun 2001. Melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2001 terkait dengan mengatur kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi dan tata kerja lembaga pemerintah non departeman. Struktur ANRI juga disesuaikan dengan Keputusan Presiden.

Kepemimpinan DR. Moekhlis Paeni sebagai Kepala Lembaga Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) berakhir pada tahun 2003 dan kemudian digantikan Drs. Oman Sachroni, M.Si., (2003-2004) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 74/M/2003. Drs. Oman Sachroni, M.Si., yang menjabat Kepala Lembaga Arsip Nasional Republik Indonesia mengembangkan Program Sistem Pengelolaan Arsip Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (SiPATI).

Program merupakan aplikasi pengelolaan arsip dinamis secara elektronik sesuai dengan trend perkembangan globalisasi informasi di mana hampir seluruh unit di kantor pemerintah atau pun swasta telah menggunakan perangkat komputer. Di beberapa instansi pemerintah pusat SiPATI ini telah diaplikasikan.

Tanggal 6 Juli 2004, Drs. Djoko Utomo, MA (2004-2009) diangkat menjadi Kepala Lembaga Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) menggantikan DR. Moekhlis Paeni. Pengangkatan dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 87/M/2004, bertanggal 21 Juni 2004. Visi dan Misi Lembaga Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) berusaha diwujudkan masa kepemimpinan Drs. Djoko Utomo, MA., kepala lembaga. Sehubungan dengan itu, berbagai program juga disesuaikan dengan perkembangan globalisasi dan kebutuhan yang ada di lingkungan Lembaga ANRI. 

Di bawah kepemimpinan Drs. Djoko Utomo, MA., gedung layanan publik dilakukan renovasi untuk memberikan kenyamanan bagi pengunjung yang datang. Hubungan kerja sama digiatkan dalam rangka memajukan dunia kearsipan juga dilakukan di tingkat nasional dan internasional, termasuk kerjasama dalam pengiriman untuk belajar di luar negeri para pegawai ANRI.

Kepala Lembaga Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) kemudian pada tahun 2010 digantikan oleh M. Asichin, S.H., M.Hum (2010-2013). Salah satu tugas yang dilakukan oleh H.M. Asichin, SH., M.Hum., adalah melanjutkan apa yang belum diselesaikan Drs. Djoko Utomo, MA., Kepala Lambaga ANRI sebelumnya.

Salah satu usaha yang dilakukan oleh H.M. Asichin, SH., M.Hum., adalah dengan mengembangkan kerja sama bukan hanya di institusi dalam neger tetapi juga lembaga kearsipan yang berada di luar negeri. Balai Arsip Tsunami Aceh yang berada di Provinsi Aceh merupakan salah satu dari usaha yang dilakukan di masa kepemimpinan H.M. Asichin, SH., M.Hum.

Terkait fungsi dan peran Lembaga Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), pelaksanaannya diwujudkan melalui Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 terbit Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2012. Melalui Peraturan Pemerintah tersebut dilakukanlah pembinaan arsiparis yang ada di instansi pemerintah, seperti TNI, Polri, BUMN atau BUMD dan perguruan tinggi.

Usaha peningkatan untuk kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dilakukan tidak hanya di luar negeri tetapi juga dilakukan di Lembaga Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Adapun usaha yang dilakukan dengan memberikan pelatihan-pelatihan yang dapat meningkatkan pengetahuan dan kualitas pegawai sehingga nantinya dapat memberikan pengabdian terbaik terhadap masyarakat sesuai dengan tugas pokok dan fungsi ANRI. Pemeliharaan dan pengelolahan arsip-arsip yang statis tetap ditingkatkan dan dilaksanakan sambil terus mendorong program-program lain. Program-program yang dilaksanakan seperti program Citra Nusantara, Citra Daerah, dan program lainnya berupa program Sistem Informasi Jaringan Kearsipan Nasional. 

Lembaga Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) serta kearsipan terus disiarkan melalui media, baik itu media elektronik maupun media cetak. Tujuan penyiaran tersebut diharapkan agar masyarakat mengetahui dan paham mengenai tugas dan fungsi ANRI serta akan menimbulkan kesadaran di masyarakat untuk memelihara dan menjaga arsip.

Pasca Konferensi Meja Bundar (KMB) yang digelar di Den Haag, Belanda tanggal 27 Desember 1949, serta kedaulatan Republik Indonesia diakui oleh Pemerintahan Belanda. Status dan nama lembaga kearsipan di Indonesia yang sebelumnya bernama Landsarchief berubah menjadi Lembaga Arsip Negara pada tahun 1950. Sejak saat itu pula, kepala pimpinan lembaga kearsipan dimulai dari orang asli Indonesia.

Ada beberapa nama yang pernah memimpin lembaga kearsipan di Indonesia sejak tahun 1951 hingga sampai sekarang. Beberapa nama pemimpin dari masa ke masa tersebut di antaranya:
DR. R. Soekanto (1951-1957);
Drs. R. Mohammad Ali (1957-1970);
Dra. Soemartini (1971-1992);
DR. Noerhadi Magetsari (1992-1998);
DR. Mukhlis Paeni (1998-2003);
Drs. Oman Sachroni, M.Si. (2003-2004);
Drs. Djoko Utomo, MA (2004-2009);
M. Asichin, S.H., M.Hum (2010-2013);
Dr. Mustari Irawan, MPA (2013-Sekarang).


Sumber:
Editor:
Labels: Lembaga Nasional, Sejarah Lembaga, Sejarah Nasional

Thanks for reading Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Please share...!

Comments
0 Comments

0 Comment for "Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)"

Back To Top