Konvensi Den Haag 1899 Dan 1907

Ilustrasi Konvensi Den Haag 1899 Dan 1907. @Doc. Menulis Sejarah
Sepanjang sejarah peradaban manusia, perang kerap kali menghiasai dan selalu memiliki tempat di dalam kehidupan manusia. Perang seakan tidak mampu dihindari oleh manusia dan menjadi dinamika yang sejak ribuan tahun lalu sudah ada hingga saat ini. Oleh karena itu, perang seakan tidak mampu dihindari oleh manusia. Untuk mengurangi atau membatasi perang agar perang tidak selalu terjadi, manusia kemudian membuat suatu aturan atau ketentuan perang agar dapat mengatur pembatasan perang antar bangsa-bangsa. Aturan tersebut kemudian saat ini dikenal dengan Hukum Humaniter Internasional.

Hukum Den Haag sendiri lebih memfokuskan diri  kepada peraturan mengenai alat dan cara berperang serta menekankan bagaiman cara melakukan operasi-operasi militer. Oleh karena itu hukum Den Haag sangat penting bagi komandan militer baik yang bertugas di darat, di laut maupun di udara. Sehubungan dengan itu, Hukum Den Haag juga menentukan kewajiban dan hak pihak-pihak yang berseteru atau bersengketa terkait tentang cara melakukan operasi-operasi militer dan membatasi cara-cara yang dapat mengakibatkan kerusakan di berbagai pihak. Aturan maupun peraturan tersebut terdapat di dalam konvensi-konvensi dalam Konferensi Den Haag 1899, yang kemudian semuanya direvisi dari tahun 1907. Sejak tahun 1977, protokol-protokol ditambah dalam konvensi-konvensi Jenewa. Demikian pula dengan berbagai perjanjian yang melarang maupun yang mengatur penggunaan senjata.

1.1 Konvensi Den Haag 1899
Hukum Den Haag atau The Hague Laws merupakan istilah yang dipakai untuk menunjukkan serangkaian ketentuan hukum humaniter, yang mengatur mengenai alat (sarana) dan cara (metode) berperang (means and methods of warfare). Istilah tersebut diungkapkan berdasarkan latar belakang pembentukan ketentuan-ketentuan yang dihasilkan dalam dua konferensi yang digelar di kota Den Haag, Belanda, yaitu konferensi pertama pada tahun 1899 dan konferensi kedua tahun 1907. 

Konferensi Den Haag pertama, digelar mulai tanggal 20 Mei 1899 hingga 29 Juli 1899. Konferensi yang digelar selama dua bulan lebih tersebut, menghasilkan tiga konvensi atau kesepakatan internasional dan tiga deklarasi (pernyataan). Adapun tiga konvensi yang dihasilkan berupa tiga deklarasi, yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
• Deklarasi tentang larangan peluncuran proyektil-proyektil dan bahan peledak dari balon, dan cara-cara serupa untuk jangka waktu lima tahun;
• Deklarasi tentang gas-gas yang dapat mengakibatkan sesaknya pernafasan berupa (gas cekik atau asphyxiating gases;
• Deklarasi tentang peluru-peluru yang bersifat mengembang di dalam tubuh manusia, yakni berupa peluru-peluru yang bungkusnya tidak sempurna menutup bagian dalam sehingga dapat pecah dan membesar dalam tubuh manusia.

2.1 Konvensi Den Haag 1907
The Second Hague Peace Conference (Konferensi Damai Den Haag Kedua) tanggal 18 Oktober 1907, selain menghasilkan sebuah deklarasi juga menghasilkan 13 konvensi. Adapun konvensi-konvensi tersebut yakni sebagai berikut:
• Konvensi ke-I tentang Penyelesaian Persengketaan Internasional secara Damai;
• Konvensi ke-II tentang Pembatasan Kekerasan Senjata dalam menuntut Pembayaran Hutang yang berasal dari Kontrak;
• Konvensi ke-III tentang Permulaan Perang;
• Konvensi ke-IV tentang Hukum dan Kebiasaan Perang di Darat, beserta Lampirannya;
• Konvensi ke-V tentang Hak dan Kewajiban Negara dan Warga Negara Netral dalam Perang di Darat;
• Konvensi ke-VI tentang Status Kapal Dagang Musuh pada saat Permulaan Perang;
• Konvensi ke-VII tentang Status Kapal Dagang menjadi Kapal Perang;
• Konvensi ke-VIII tentang Penempatan Ranjau Otomatis di dalam Laut;
• Konvensi ke-IX tentang Pemboman oleh Angkatan Laut pada saat Perang;
• Konvensi ke-X tentang Adaptasi Asas-asas Konvensi Jenewa tentang Perang di Laut;
• Konvensi ke-XI tentang Pembatasan Tertentu terhadap Penggunaan Hak Penangkapan dalam Perang di Laut;
• Konvensi ke-XII tentang Mahkamah Barang-barang Sitaan;
• Konvensi ke-XIII tentang Hak dan Kewajiban Negara Netral dalam Perang di Laut.

Konvensi VI (empat) sampai dengan Konvensi XII (dua belas) Den Haag 1907 pada umumnya mengatur seluruh masalah kapal berupa kapal perang, sehingga menyangkut perang di laut. Dalam Konferensi Perdamaian II tersebut, adapun satu-satunya deklarasi yang dihasilkan berupa pelarangan penggunaan penggunaan proyektil-proyektil atau bahan-bahan peledak dari balon.

Hukum Den Haag dapat dianggap sebagai serangkaian ketentuan atau hukum yang berlaku dalam peperangan. Hukum yang ditujukan kepada para komandan militer beserta prajurit dari berbagai negara yang menentukan kewajiban dan hak peserta tempur. Oleh karena itu, penerapan serta pemberlakuannya terbatas hanya pada waktu pertempuran sedang berlangsung.

The Hague Laws (Hukum Den Haag) merupakan istilah yang digunakan untuk humaniter yang mengatur mengenai alat (sarana) dan cara (metode) berperang (means and methods of warfare) serta menunjukkan serangkaian ketentuan hukum dan menekankan bagaiman cara melakukan operasi-operasi militer.

Hukum Den Haag menentukan hak dan kewajiban dari pihak-pihak yang bersengketa tentang cara melakukan operasi–operasi militer serta membatasi cara-cara yang dapat menyebabkan kerusakan di pihak musuh. Peraturan-peraturan ini seluruhnya terdapat di dalam konvensi-konvensi Den Haag 1899, yang kemudian dilakukan revisi tahun 1907. Penyebutan The Hague Laws, dikarenakan pembentukan ketentuan-ketentuan tersebut dihasilkan di Kota Den Haag, Belanda. Hukum Den Haag sendiri terdiri dari serangkaian ketentuan yang dihasilkan dari Konferensi 1899 serta ketentuan-ketentuan yang dihasilkan dari konferensi 1907.

Konferensi Den Haag 1899 mulai diadakan pertama kali dalam tempo tiga bulan, yakni tanggal 20 Mei 1899 hingga 29 Juli 1899. Dalam konferensi tersebut menghasilkan tiga tiga deklarasi (pernyataan) dan konvensi (perjanjian internasional) pada tanggal 29 Juli 1899.

Daftar Pustaka
Naim, Ahmad Baharuddin. 2010. Hukum Humaniter Internasional. Bandar Lampung: Universitas Lampung.
______. 2004. Bahan Ajaran Hukum Humaniter. Jakarta: Direktorat Hukum TNI AD dan ICRC.


Sumber Tulisan:
Ajelita Winda Kesuma dan Dea Mulia Ningsih
Editor:
Labels: Eropa, Sejarah Internasional

Thanks for reading Konvensi Den Haag 1899 Dan 1907. Please share...!

Comments
1 Comments

1 Comment for "Konvensi Den Haag 1899 Dan 1907"

deposit ovo bolavita judi bola dan taruhan olahraga menggunakan saldo ovo cash
proses deposit menggunakan ovo pastinya lebih mudah, cepat, aman dan nyaman
transaksi anda bisa dilakukan 24 jam setiap hari tanpa jam offline
Untuk Info, Bisa Hubungi Customer Service Kami ( SIAP MELAYANI 24 JAM ) :
WA: +628122222995

Back To Top